Pacu Penetrasi Internet hingga 86%, Pemerintah Didorong Hadirkan Regulasi Terobosan

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:40 WIB
Petugas memantau trafik internet guna memastikan layanan data tetap optimal/dok. Indosat
Petugas memantau trafik internet guna memastikan layanan data tetap optimal/dok. Indosat
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk menghadirkan regulasi yang lebih fleksibel guna mendorong penetrasi internet di Tanah Air. Target peningkatan penetrasi hingga 800 basis points (bps) pada 2030 merupakan hal yang dapat dicapai dengan dukungan kebijakan.  

Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan peluang pemerintah untuk mengejar target penetrasi internet 86% cukup terbuka, jika dilakukan dengan kebijakan berbasis data, dan dengan pendekatan yang menyeluruh. 

Pemerintah perlu menggandeng seluruh pemangku kepentingan agar target besar penetrasi internet dapat tercapai. 

Dari sisi regulasi, kata Sigit, pemerintah juga harus mampu menghadirkan kebijakan yang fleksibel serta mengeluarkan kebijakan yang inovatif untuk mempermudah pemerataan jaringan internet. 

“Tantangannya adalah perlu proporsi yang sesuai terkait perhatian terhadap inklusi digital, potensi digital dan seterusnya. Kemudian tantangan lainnya, melakukan terobosan kebijakan dan regulasi terkait digital,” kata Sigit kepada Bisnis, Selasa (1/10/2024). 

Untuk diketahui, selama 10 tahun atau periode 2014-2024, pemerintah berhasil meningkatkan penetrasi internet dari 38% menjadi 78%. Pekerjaan ini belum selesai. Pemerintah kembali ingin meningkatkan penetrasi internet menjadi 86% pada 2030. 

Tidak jauh berbeda, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy juga menaruh perhatian pada regulasi. menurutnya, selain fleksibel, regulasi juga harus terintegrasi. 

Dia mengatakan perizinan penggelaran jaringan serat optik yang rumit dan mahal jadi tantangan perusahaan swasta dalam memperluas penetrasi internet. 

Infrastruktur internet dianggap sebagai sesuatu yang mahal sehingga pemerintah daerah menarik retribusi kepada para pelaku yang kemudian berdampak pada ketidakmampuan pelaku usaha untuk menggelar lagi infrastruktur internet kembali. 

“Masih terjadi tumpang tindih regulasi pusat dan daerah terhadap objek fiber optik menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda,” kata Jerry kepada Bisnis, Senin (30/9/2024). 

Jerry mengatakan proses perizinan yang belum ter-simplifikasi dari pusat hingga daerah serta adanya perizinan baik dari dinas pekerjaan umum nasional, provinsi hingga kabupaten/kota juga membuat biaya dan waktu penggelaran menjadi lebih mahal serta lama, sehingga pelaku usaha kehilang potensi pasar mereka. 

“Hal tersebut sangat berpengaruh dalam proses konektivitas dengan cepat dalam penggelaran serat optik di Indonesia,” kata Jerry. 

Jerry berharap agar target penetrasi internet 86% dapat tercapai, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama. Seluruh pemangku kepentingan juga harus mengakselerasi pemanfaatan dana universal service obligation (USO) dan utilisasi Palapa Ring demi keandalan transformasi digital Indonesia.

“Selain itu perlu sinkronisasi peta jalan digital Indonesia,” kata Jerry. 

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper